Analisis Yuridis Mengenai Narkotika Dikaitkan DenganHukum Positif Yaitu Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 dan Hukum Islam
Analisis Yuridis Mengenai Narkotika Dikaitkan DenganHukum Positif Yaitu Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 dan Hukum Islam
DOI:
https://doi.org/10.52188/judicial.v1i2.2226Kata Kunci:
Narkotika, Hukum Positif, Hukum IslamAbstrak
Menganalisis dan mengkaji sanksi hukum terhadap tindak kejahatan narkoba dalam perspektif hukum
positif dan hukum pidana Islam. Latar belakang penelitian ini didasari oleh tingginya angka
penyalahgunaan narkotika di Indonesia serta kurangnya efek jera dari sanksi hukum yang berlaku saat
ini, khususnya dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Di sisi lain, hukum
Islam juga memiliki prinsip-prinsip yang dapat diterapkan untuk menangani kejahatan narkoba,
meskipun istilah narkotika tidak secara eksplisit disebutkan dalam Al-Qur'an dan hadis. Penelitian ini
menggunakan metode kepustakaan (library research) dengan pendekatan kualitatif normatif. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa hukum positif memberikan sanksi berat terhadap pelaku tindak pidana
narkotika, termasuk hukuman mati, penjara, dan rehabilitasi. Sementara itu, hukum Islam memandang
narkoba serupa dengan khamr karena efek memabukkannya, sehingga sanksinya dapat berupa had atau
ta’zir tergantung pada ijtihad ulama.
