Urgensi Peran Amicus Curiae Dalam Peradilan Pidana Di Indonesia

Authors

  • Agatha Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi Surakarta
  • Muhammad Iqbal Universitas Nahdhatul Ulama Cirebon

Keywords:

Amicus Curiae, Peradilan Pidana, kepastian hukum

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis peran amicus curiae dalam peradilan pidana di Indonesia dan urgensi peran amicus curiae dalam peradilan pidana di Indonesia. Pengajuan amicus curiae dapat dikatakan sebagai pengakuan secara informal, karena belum mempunyai dasar hukum yang mengakui secara jelas mengenai penggunaan amicus curiae. Ketika dalam melaksanakan pertimbangannya, hakim menjalankan wewenangnya dengan memberikan pertimbangan yang dilaksanakan secara bijaksana. Penulisan ini menggunakan jenis penelitian hukum sosiologis atau empirik. Berdasarkan kajian yang dilakukan dapat diketahui bahwa peran dan kedudukan amicus curiae secara yuridis dalam regulasi peradilan pidana di Indonesia belum memiliki kepastian hukum. Peran amicus curiae sangat penting dalam menunjang relevansi dunia peradilan sebagai tempat dalam mewujudkan keadilan bagi masyarakat yang berperkara di tengah-tengah dinamika sosial masyarakat yang terus berkembang secara kompleks, namun demikian hal ini belum diimbangi dengan pengaturan perihal kedudukan dan peran amicus curiae secara jelas, keadaan demikian jelas mengakibatkan ketidak pastian hukum bagi kedudukan dan peran amicus curiae dalam sistem hukum acara pidana nasional. Pembaharuan regulasi terkait peran amicus curiae dalam sistem peradilan pidana yang berkepastian hukum perlu dilakukan, dengan cara melakukan pengaturan perihal amicus curiae dengan menambahkan pengertian amicus curiae di dalam Pasal 1 KUHAP serta menambahkan pada Pasal 184 KUHAP perihal keterangan amicus curiae sebagai salah satu alat bukti dalam perkara pidana, membuat lembaga pengurus dan pengawas amicus curiae agar amicus curiae yang digunakan dalam peradilan pidana dapat dipertanggungjawabkan kualitas serta profesionalitasnya, perlu dilakukannya penyuluhan dan pengumuman terkait keberadaan amicus curiae.

Published

2025-08-31

How to Cite

Agatha, & Muhammad Iqbal. (2025). Urgensi Peran Amicus Curiae Dalam Peradilan Pidana Di Indonesia. Jurnal Justice Aswaja, 4(1), 10-24. Retrieved from https://journal.unucirebon.ac.id/index.php/juc/article/view/1399

Issue

Section

Articles