Kajian Revisi PM 57 Tahun 2015 dan PM 93 Tahun 2014 tentang Pemanduan dan Penundaan Kapal

Penulis

  • Herwantono Universitas Nahdlatul Ulama Cirebon, Indonesia
  • Rizky Brehnaputrifajar Khaerudin Universitas Nahdlatul Ulama Cirebon

Kata Kunci:

Peraturan; pemanduan; penudaan; kapal

Abstrak

Fenomena yang dijadikan obyek penelitian ini adalah peraturan menteri perhubungan No 57 Tahun 2015 dan peraturan menteri No 93 Tahun 2014 tentang pemanduan dan penundaan kapal. Tujuan penelitian adalah melakukan analisis pendalaman terhadap hasil focus group discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh Indonesian Maritime Pilots’ Association (INAMPA) terkait peraturan menteri No 57 Tahun 2015 dan No 93 Tahun 2014 sehingga menghasilkan kajian deskriptif-analisis yang memberikan penjelasan serta gambaran pengaturan hukum mengenai pemanduan dan penundaan kapal yang dapat diimplementasikan lebih lanjut. Adapun data publikasi sebagai data sekunder yang digunakan untuk penelitian ini bersumber dari bahan-bahan kepustakaan baik yang telah dilakukan dipublikasikan secara luas maupun yang terbatas berkaitan dengan pemanduan dan penundaan kapal berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hasil kajian berdasarkan focus group discussion yang telah diselenggarakan INAMPA menunjukkan bahwa perlu adanya perubahan pada terminology Petugas Pandu, tata aturan dan penggunaan kapal tunda, ketentuan dan persyaratan pembangunan Kapal Perwira Pandu Maritim, usia Perwira Pandu Maritim, tangga Perwira Pandu Maritim, Person in Overall Advisory Control (POAC), surat keterangan penunjukkan Perwira Pandu Maritim (SKPP), endorsement, Badan Penyalur Tenaga Perwira Pandu Maritim, kode etik Perwira Pandu Maritim, persyaratan pelatihan Perwira Pandu Maritim, pakaian dinas, dan asosiasi Perwira Pandu Maritim Indonesia. Focus group discussion (FGD) ini selain mendiskusikan dan merumuskan suatu masukan konstuatif kepada Pemerintah, juga sekaligus sebagai bahan dari ikut serta membantu Pemerintah dan tanggung jawab organisasi untuk mewujudkan visi dan misi Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan transportasi laut nasional yang efektif, efisien dan berdaya saing serta memberikan nilai tambah sebagai infrastruktur.

Referensi

Anam, Muhammad Khoirul. 2020. Pengaruh Adanya Aturan Baru Pemanduan Kapal di Ambang Luar, Tanjung Buyut Anchorage Palembang Terhadap PT. Indo Dharma Transport. Semarang: Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang.

Ardyana, Miar Astiti. 2015. Pengaruh Kualitas Pelayanan Kapal Terhadap Kepuasan Pengguna Jasa PT Pelabuhan Indonesia III (Persero) Cabang Tanjung Perak (Studi pada jasa Pemanduan). Surabaya: Universitas Negeri Surabaya.

Gurning, Haryadi. 2017. Manajemen Pelabuhan. Surabaya: PT Andhika Prasetya Ekawahana.

Herwantono, H. 2023. Rekonstruksi Hukum Pemanduan Dan Penundaan Kapal Untuk Peningkatan Pelayanan Bidang Keselamatan Pelayaran Dan Perlindungan Lingkungan Maritim Di Laut Teritorial Indonesia. Disertasi. Universitas Islam Sultan Agung.

Hubungan Masyarakat Kementerian Perhubungan (Human Kemenhub). 2017

Indonesian Maritime Pilots’ Association (INAMPA). 2022. Focus Group Discussion (FGD) dengan tema: Revisi PM. 57 Tahun 2015 tentang Pemanduan dan Penundaan Kapal dan Revisi PM.93 Tahun 2014 tentang Sarana Bantu dan Prasarana Pemanduan Kapal serta Tugas-Tugas Operasional lainnya tentang Pemanduan dan Penundaan Kapal. Jakarta.

Marzuki. 2019. Statistika Terapan Untuk Penelitian Ilmu Sosial: (Teori dan Praktik dengan IBM SPSS Statistik 21). Yogyakarta: UGM Press.

Nurbidawati. 2019. Posisi Strategis Indonesia Sebagai Poros Maritim Dunia. Kemendikbud: Jakarta.

Rikiatun Rista, Gatot Budiarto. 2020. Implementasi Kebijakan Pemanduan Kapal PT. Pelabuhan Indonesia II Cabang Pelabuhan Palembang. Jurnal Administrasi Publik. 1(2): 26 – 32.

Sugiyono. 2016. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Soerjono Soekanto, Sri Mamudji. 2019. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

William, G. 2022. Analisis Pelaksanaan Pelimpahan Pelayanan Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal di Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. Skripsi. Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar.

Zavarino, Raymond. 2023. Analisis Program Green Port Terhadap Pencegahan Pencemaran Lingkungan di Pelabuhan Teluk Bayur. Tesis. Politeknik Pelayaran Sumatera Barat.

Peraturan Perundang-undangan:

Peraturan Direksi PT Pelabuhan Indonesia III (Persero) Nomor: PER.66/PJ.05/P.III-2017 tentang Perubahan atas Peraturan Direksi PT Pelabuhan Indonesia III (Persero) Nomor: PER.25/PJ.01/P-III-2016 tentang Pelayanan Jasa Kapal di Lingkungan PT Pelabuhan Indonesia III (Persero).

Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 93 Tahun 2014 tentang Sarana Bantu dan Prasarana Pemanduan Kapal.

Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 57 Tahun 2015 tentang Pemanduan dan Penundaan Kapal.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran.

Diterbitkan

2024-01-31

Cara Mengutip

Herwantono, & Khaerudin, R. B. (2024). Kajian Revisi PM 57 Tahun 2015 dan PM 93 Tahun 2014 tentang Pemanduan dan Penundaan Kapal. Jurnal Tropika Bahari , 2(1), 25-33. Diambil dari https://journal.unucirebon.ac.id/index.php/jtrbh/article/view/585